Informasi Perjalanan untuk Tamu
Demi kelancaran kedatangan di Bali, harap perhatikan peraturan perjalanan wajib berikut:
- Persyaratan Masuk Indonesia – Semua wisatawan kini diwajibkan mengisi Portal ALL Indonesia, formulir digital terpadu untuk imigrasi, bea cukai, dan deklarasi kesehatan. Isi dalam waktu 72 jam sebelum kedatangan untuk menghindari keterlambatan.
- Pedoman bagi Wisatawan Mancanegara di Bali – Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025, setiap pengunjung wajib mematuhi peraturan setempat untuk memastikan pengalaman liburan yang menyenangkan dan penuh rasa hormat.
Dengan menyelesaikan langkah-langkah ini, Anda akan menikmati kedatangan yang lancar dan dapat fokus pada hal terpenting: liburan Anda di Bali.