Guidelines for Foreign Tourists

Pedoman bagi Wisatawan Asing di Bali - Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025

Pemerintah Bali telah menerapkan peraturan bagi wisatawan asing guna menjaga warisan budaya, ketertiban umum, dan kelestarian lingkungan.

Kewajiban bagi Wisatawan Asing:

1. Menghormati kesucian pura, simbol keagamaan, tradisi, seni, karya agung, upacara, serta adat Bali.
2. Mengenakan pakaian yang pantas dan sopan di tempat umum, area suci, dan objek wisata.
3. Berperilaku sopan di area suci, kawasan wisata, restoran, jalan raya, dan ruang publik.
4. Membayar retribusi wisatawan asing secara elektronik melalui https://lovebali.baliprov.go.id/.
5. Menggunakan pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
6. Menukarkan mata uang asing di tempat penukaran resmi (KUPVA) yang memiliki izin, baik bank maupun non-bank, yang ditandai dengan nomor izin dan logo QR dari Bank Indonesia.
Logo KUPVA:

7. Melakukan transaksi menggunakan Rupiah dan Standar Kode QR Indonesia.
8. Mematuhi aturan lalu lintas: memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional/Nasional yang sah, mengenakan helm, mematuhi rambu lalu lintas, mengenakan pakaian yang layak, tidak membawa penumpang melebihi kapasitas, serta tidak berkendara dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan.
9. Menggunakan layanan transportasi roda empat yang terdaftar dari penyedia resmi.
10. Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
11. Mematuhi peraturan khusus di setiap tempat wisata dan aktivitas.

Larangan bagi Wisatawan Asing:

1. Memasuki area dalam pura atau tempat suci kecuali untuk beribadah, wajib mengenakan pakaian sembahyang Bali, dan tidak dalam keadaan menstruasi.
2. Memanjat pohon suci atau merusak situs suci.
3. Berperilaku yang mencemarkan tempat suci, pura, patung, dan simbol keagamaan, serta berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.
4. Membuang sampah sembarangan atau mencemari danau, mata air, sungai, laut, dan area publik.
5. Menggunakan barang berbahan plastik sekali pakai.
6. Menggunakan bahasa kasar, bertindak tidak hormat, menyebabkan gangguan, atau menyebarkan ujaran kebencian terhadap pejabat negara, pemerintah, masyarakat lokal, dan sesama wisatawan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, termasuk menyebarkan hoaks.
7. Bekerja atau menjalankan usaha tanpa izin resmi.
8. Melakukan aktivitas ilegal, termasuk memperjualbelikan flora dan fauna yang dilindungi, artefak budaya, benda sakral, atau narkotika.

Pelanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Wisatawan asing yang belum membayar Retribusi Wisatawan Asing tidak akan diperbolehkan masuk ke objek wisata. Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing melalui WhatsApp Siaga di +62 81-287-590-999. Kepolisian Daerah Bali akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar, termasuk menjatuhkan sanksi atau memproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan serta rasa hormat antara wisatawan dan masyarakat lokal, sekaligus melestarikan warisan budaya serta keindahan alam Bali. Dengan menaati pedoman ini, Anda turut menciptakan pengalaman berwisata yang lebih aman, menyenangkan, dan berkesan di Bali.

Accolades

Prime Plaza Hotels
Prime Plaza Resorts
PrimeBiz Hotels